Jaksa Sebut Kesaksian Ahli Kuatkan Jessica Pembunuh Mirna

Kamis, 04 Agustus 2016 | 10:10 WIB
Jaksa Sebut Kesaksian Ahli Kuatkan Jessica Pembunuh Mirna
Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntu umum menganganggap keterangan dua ahli telah yang telah dihadirkan di sidang terdakwa Jessica Kumala Wongso telah membuktikan Wayan Mirna Salihin tewas karena meminum es kopi Vietnam bercampur racun sianida.

Jaksa Ardito Muwardi mengatakan dari beberapa organ dalam tubuh Mirna untuk dijadikan sampel menunjukan adanya sianida terutama pada bagian lambung Mirna.

"Dan ahli sudah jelaskan kalau pemeriksaan dalam ada beberapa jaringan yang diambil, seperti di hati, lambung, empedu dan urine. Dan semua hasilnya negatif kecuali dilambung (bersianida)," kata Jaksa Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016) malam.

Kata Ardito, saksi ahli juga sudah menjelaskan reaksi sianida setelah Mirna meminun es kopi tersebut. Menurutnya, kerja sianida sangat cepat membunuh korbannya karena langsung menyerang organ vital seperti otak dan jantung.

"Kan sudah dijelaskan kalau sianida menghambat pernafasan. Karena dia mengikat oksigen. Sehingga darah yang kena sianida tidak dapat mengangkut oksigen. Jadi metabolisme pasti berhenti," katanya.

Keterangan ahli, kata dia juga telah menjelaskan soal sifat senyawa sianida di depan Majelis Hakim yakni soal adanya perubahan warna atau bau apabila tercampur dengan minuman.

"Yang harus dimaknai adalah semua keterangan harus dicermati. Bahwa sianida ini kan zat yang mudah melepaskan dan mudah menguap. Dan tercampur zat tertentu, bisa berubah, sebagaimana PH maksimal 14. Dan kenapa didalam perut hanya 0,2 miligram ya itu karena mengurai," kata dia.

Lebih lanjut, Ardito mengatakan beberapa organ bagian dalam Mirna yang diuji di Pusat Laboratorium Forensik Polri hanya dilakukan pemeriksaan luar berdasarkan permintaan penyidik.

"Apa yang dilakukan Puslabfor berdasarkan permintaan penyidik dan saat itu hanya butuh pemeriksaan luar saja," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI