BNN Gandeng PT KAI Cegah Peredaran Narkoba

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2016 | 05:07 WIB
BNN Gandeng PT KAI Cegah Peredaran Narkoba
Konferensi pers BNN tentang sindikat Internasional di Jakarta, Selasa (2/8). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mencegah peredaran narkoba di lingkup internal perusahaan dan wilayah kerja perusahaan.

Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro dan Kepala BNN, Budi Waseso melakukan pendandatanganan langsung Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Gedung Jakarta Railway Center (JRC), Jl. Ir. H. Juanda 1B, Jakarta Pusat.
 
“Dengan potensi pergerakan arus penumpang dengan KA sebesar 327,13 juta orang per tahun dan arus barang sebesar 29,72 juta ton per tahun, PT KAI bersama BNN berupaya untuk menghambat peredaran dan tindak kejahatan narkotika dengan memanfaatkan sarana dan prasarana milik PT KAI,” ujar Dirut PT KAI, Edi Sukmoro dalam keterangannya, Rabu (3/8/2016).

Menurut Edi, kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia saat ini sudah semakin mengkhawatirkan. Sudah banyak korban berjatuhan akibat ketergantungan narkoba, yang sebagian besar di antaranya adalah dari kalangan generasi muda. 

Edi menyayangkan, generasi muda yang seharusnya menjadi tumpuan harapan bangsa, malah terjerumus ke dalam hal negatif seperti itu. Oleh karenanya, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba merupakan kewajiban semua pihak. Termasuk PT KAI, sebagai salah satu BUMN.

Penandatatangan MoU ini adalah sebagai salah satu bentuk upaya bersama dalam Pencegah dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia dan meningkatkan peran serta KAI sebagai penggiat anti Narkoba. 

Selain itu, dengan ditandatanganinya MoU ini juga memungkinkan dilaksanakannya deteksi dini terhadap peredaran gelap dan penyelundupan narkotika dan prekursor (zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika) narkotika di lingkungan KAI.

Poin lainnya yang masuk dalam lingkup MoU ini adalah pelaksanaan tes uji narkoba di lingkungan KAI atas permintaan pihak KAI. Upaya untuk ikut serta memberantas penyalahgunaan narkoba sebenarnya telah dilakukan KAI sejak beberapa tahun belakangan ini. 

PT KAI giat melakukan uji narkotika di lingkungan internal perusahaan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkunan PT KAI. PT KAI pun telah menerapkan peraturan wajib tes uji narkoba kepada para masinis, asisten masinis, dan teknisi yang akan menjalankan kereta api. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan bagi perjalanan KA.  

Beberapa hal lainnya yang diatur dalam MoU ini yaitu pengawasan lalu lintas orang dan barang yang dicurigai melalui prasarana dan sarana perkeretaapian untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Ada pula pelaksanaan operasi terpadu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di lingkungan KAI. 

Melalui pelaksanaan MoU ini diharapkan upaya pemerintah bersinergi dengan elemen masyarakat dan institusi dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba bisa terlaksana dengan lebih baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI