Suara.com - Ahli Toksikologi Forensik dari Mabes Polri Komisaris Besar Nur Samran Subandi mengatakan racun sianida yang masuk ke dalam gelas kopi Wayan Miran Salihin kemungkinan besar berbentuk padat.
"Kita tidak bisa pastikan dalam bentuk apa. Tapi dari fakta yang kita temukan, kemungkin besar dalam bentuk padat," kata Samran usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016) malam.
Menurut Samran, sianida berbentuk padat mudah sekali dihaluskan karena memiliki tekstur yang mudah hancur.
"Bisa ditumbuk, gampang sekali pecah karena tidak keras," ujarnya.
Di dalam persidangan, Samran memastikan Mirna meninggal dunia karena meminum kopi bercampur sianida. Kesimpulan itu didapat berdasarkan hasil pemeriksaan organ bagian dalam Mirna. Lambung Mirna rusak dan mengalami perubahan warna abnormal.
Selain Samran, pada sidang lanjutan ini Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan dokter Forensik RS Polri Kramat Jati, Slamet Purnomo. Senada dengan Samran, dia memastikan sianida menjadi penyebab kematian Mirna.