Polri Tuding Tulisan Haris Azhar Cemarkan Banyak Pejabat Polri

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2016 | 04:09 WIB
Polri Tuding Tulisan Haris Azhar Cemarkan Banyak Pejabat Polri
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

 Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan tulisan yang dibuat oleh Koordinator Kontras Haris Azhar mengenai keterlibatan pejabat Polri dalam bisnis narkoba telah mencemarkan banyak pejabat Polri.

"Pejabat Polri itu banyak sekali dan merasa dicemarkan seolah semuanya menerima uang (dari bisnis narkoba)," ujar Boy di Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Dia melanjutkan, hal itu menjadi salah satu alasan Polri mengadukan Haris Azhar ke Bareskrim Mabes Polri.

Walau tidak dikenakan sangkaan pencemaran nama baik secara umum, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena telah menyebarkan tulisan yang mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Kalau pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 KUHP tentang penistaan melalui tulisan bisa diterapkan jika tidak dalam konteks media sosial atau jaringan internet," ujar Boy.

Melalui kejadian ini, Polri meminta masyarakat belajar bagaimana memberikan kritik agar tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Kritik diperbolehkan, tetapi dengan kata-kata yang sesuai agar tidak menjadi bumerang.

"Polisi tidak takut dikritik. Namun, saya pikir kita harus bisa melihat mana kritik yang pas, mana yang tidak. Jika hanya berdasar pada keterdugaan, kritik itu menjadi tidak terukur," tutur Boy.

Haris Azhar sendiri secara resmi dilaporkan oleh TNI, BNN dan Polri ke Bareskrim Mabes Polri yang langsung melakukan pengembangan kasus.

Laporan itu berawal dari tulisan Haris hasil wawancaranya dengan terpidana mati Freddy Budiman yang berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)".

Dalam tulisan yang telah menyebar luas melalui media sosial itu, Freddy mengaku memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.

"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman Facebook Kontras. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI