Suara.com - Racun sianida diduga masuk ke dalam gelas es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin sekitar pukul 16.30 hingga 16.45 WIB. Hal itu terungkap dari hasil simulasi dari tim yang dikomandoi ahli Toksikologi Forensik dari Mabes Polri Komisaris Besar Nur Samran Subandi.
"Tapi namanya perhitungan. Setiap perhitungan ada namanya deviasi. Kami buat rentang 16.30 sampai 16.45," kata Nur Samran di persidangan kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Uji simulasi sisa kopi Mirna dan kopi pembanding dilakukan pada 10 Januari 2016 pukul 10.30 WIB. Adapun pengujian untuk mencapai konsentrasi anion sianida 7.900 miligram per liter disesuaikan dengan es kopi Vietnam yang disimpan dalam botol barang bukti II sebagai bukti pembanding. Waktu yang diperlukan sekitar 90 jam 9 menit 36 detik.
Menurut Samran, bila pengujian tersebut dilakukan dengan memundurkan waktu ke belakang dapat ditentukan bahwa sianida dituang pelaku ke dalam minuman kopi Mirna pada Rabu, 6 Januari 2016 pukul 16.00 39 menit 36 detik.
"Kemudian saya hitung mundur, dapat pukul 16.30," katanya.
Dalam sidang hari ini, selain Samran, jaksa juga menghadirkan saksi ahli lain, yakni dokter Forensik RS Polri Kramat Jati, Slamet Purnomo.
Keduanya memastikan jika Mirna meninggal dunia akibat meminum es kopi Vietnam yang telah ditaburkan racun sianida. Menurut Samran dari hasil pemeriksaan organ bagian dalam, ada kerusakan di bagian lambung Mirna dan ada perubahan warna abnormal pada lambung diakibatkan adanya kandungan racun sianida. Dalam pemeriksaan itu juga ditemukan sianida 0,2 miligram pada lambung Mirna.