Suara.com - Presiden Joko Widodo menyoroti kasus Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar yang dilaporkan Polri, TNI, dan BNN, ke Mabes Polri, dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Haris dilaporkan terkait tulisannya yang tersebar di media sosial tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum dalam bisnis narkoba berdasarkan hasil wawancara dengan Freddy Budiman yang kemudian dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah institusi.
Jokowi meminta aparat penegak hukum tidak antikritik dan menjadikan informasi yang disebarkan Haris sebagai bahan evaluasi.
"Presiden mengingatkan ke aparat untuk melihat kritik atau informasi itu sebagai masukan guna melakukan koreksi. Apabila kritik dan informasi itu berkaitan dengan oknum aparatnya, kritik dan informasi itu harus dilihat sebagai bahan masukan," kata juru bicara Presiden, Johan Budi S. P. di Istana, Rabu (3/8/2016).
Dia menambahkan Presiden Jokowi ingin memberi pemahaman kepada publik bahwa semua orang boleh berpendapat, namun informasinya harus valid.
"Semua orang boleh berpendapat, tapi harus dipikirkan matang dulu untuk kemudian informasi atau kritik itu dishare ke publik. Apalagi informasi itu sifatnya serius tuduhan terhadap institusi. Harus dipikir matang dulu, apakah informasi itu didasari fakta. Kalau ada (betul keterlibatan pejabat penegak hukum) Presiden tegas menyampaikan harus diusut tuntas," ujar dia.
Selain itu, Jokowi aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan pejabat yang terlibat bisnis narkoba dengan Freddy Budiman seperti yang disampaikan oleh Haris Azhar.
"Pertama Presiden sampaikan sudah mendengar informasi yang disebut dari Freddy. Semua aparat yang terlibat dalam konteks hukum terutama narkoba tentu harus disikat, bahasanya disikat. Tapi tentu harus ada bukti yang kuat kalau ada keterlibatan oknum aparat sebagaimana disebut dari terpidana mati Freddy," tutur dia.
Dalam tulisan Haris Azhar yang berjudul Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian Bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)," Freddy mengatakan pernah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman FB Kontras.
Menurut keterangan Freddy identitas oknum penegak hukum yang terlibat dalam operasi bisnis haramnya telah ditulis dalam pledoi kasusnya dan disampaikan dalam persidangan.