Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai pernyataan ahli Toksikologi Forensik dari Mabes Polri Komisaris Besar Nur Samran Subandi yang dihadirkan sebagai saksi ahli. Dia menyebut adanya jumlah sianida yang ada di tubuh Mirna hanya tafsiran saksi ahli.
"Yang pasti inti persoalan ini kalau semua jujur kan tidak ada kepastian berapa jumlah sianida yang masuk ke tubuh korban. Itu saja intinya kan dikatakan dia mencoba percobaan 20 mililiter coba anda kalau sedot berapa banyak saya sedot berapa banyak masa dia perkirakan sih dia tafsir-tafsir," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Dia juga mempertanyakan soal percobaan soal simulasi, dimana kopi yang diambil yang hanya dilakukan sendiri tanpa adanya pembanding.
"Yang disedot Mirna 20 miligram luar biasa sekali itu. Dan dibuat lagi percobaan hanya satu orang. Kan satu orang cara sedot dia dan saya beda," kata dia.
Selain itu, Otto juga mengatakan jika kliennya sudah dilakukan pemeriksaan hingga sampai ditelanjangin. Hal itu untuk melihat adanya dugaan bekas luka akibat paparan racun sianida. Pemeriksaan badan itu, kata dia juga telah dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak membuktikan ada bekas luka di tangan Jessica.
"Tidak ada di seluruh tubuh sudah diperiksa. Kalau kata pak Yudi sampai ditelanjangi tidak ada luka. Di berita acara juga. Tidak ada berkas yang menunjukan Jessica ada luka. Kalau ada pasti ditanya kenapa tangan mu ini. Kan begitu dong. Jadi tidak boleh menghukum orang dikait-kaitan," kata dia.