Ketua Majelis Hakim Kisworo telah menunda sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin hingga pada Rabu (10/8/2016) pekan depan. Sidang kesepuluh dengan agenda meminta keterangan dua ahli itu sendiri telah berlangsung hampir 10 jam.
"Karena masih banyak perkara yang harus ditangani. maka sidang akam ditunda sampai Rabu pekan depan," kata Hakim Kisworo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu (3/8/2017).
Jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 3 saksi ahli dalam sidang berikutnya.
"Untuk sidang Rabu depan, kami berencana hadirkan ahli digital forensik, ahli toksikologi dan ahli forensik," kata Jaksa Ardito Muwardi.
Selain itu, jaksa Ardito juga mengaku akan kembali memanggil anggota polisi Polsek Tanah Abang, Aiptu Nugroho di sidang kasus yang menjerar Jessica Kumala Wongso. Batalnya Nugroho menjadi saksi karena beralasan sakit.
"Kalau yang mulai berkenaan yang bersangkutan akan kami panggol lagi mulia," kata dia.
Dalam sidang ini, dua saksi ahli yakni dokter Forensik RS Polri Kramat Jati, Slamet Purnomo dan ahli Toksikologi Forensik dari Mabes Polri Komisaris Besar Nur Samran Subandi telah dihadirkan di persidangan.
Keduanya ahli memastikan jika Mirna meninggal dunia akibat meminum es kopi Vietnam yang telah ditaburkan racun sianida. Menurut Nur Samran dari hasil pemeriksaan organ bagian dalam, ada kerusakan di bagian lambung Mirna dan ada perubahan warna abnormal pada lambung diakibatkan karena adanya kandungan racun sianida. Dalam pemeriksaan itu juga ditemukan sianida 0,2 miligram pada lambung Mirna.