Buruh Kasar Cina Digaji Setara Bos Harus Ditelusuri

Rabu, 03 Agustus 2016 | 19:00 WIB
Buruh Kasar Cina Digaji Setara Bos Harus Ditelusuri
Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf, bersama Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, dalam diskusi Dialektika Demokrasi terkait vaksin palsu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/7/2016). [Antara/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta pemerintah dan stakeholder untuk memberikan sanksi tegas terhadap pekerja asing yang tidak memenuhi syarat. Hal ini untuk menanggapi kasus penangkapan terhadap 70 warga Cina yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten ketika dipekerjakan PT. Indonesia River Engineering untuk proyek pabrik semen di Pulo Ampel, Serang, Banten.

"Peran kementerian tenaga kerja, dinas tenaga kerja provinsi, dinas tenaga kerja kabupaten dan kota harus mengecek secara berkala tenaga asing. Jadi tolong, ini karena pemerintah kita sekarang ‎sedang menggelorakan untuk investasi dari Cina dan kadang-kadang mereka deal-nya memasukkan tenaga kerja mereka," kata Dede, Rabu (3/8/2016).

Menurut informasi maraknya pekerja asing yang masuk ke Indonesia memunculkan kesenjangan. Pekerja asal Cina kabarnya digaji Rp15 juta per bulan, sedangkan WNI hanya Rp2 juta per bulan.

Menurut Dede informasi tersebut perlu dikroscek lagi. Dede mendengar informasi pekerja kasar mendapatkan gaji setara dengan tenaga ahli atau supervisor.

"‎Jadi kita sepakat mengikuti prosedur saja. Artinya kita akan minta pemerintah mengecek apa benar itu pekerja kasar. Atau kalau dia izinnya sebagai supervisor, dia hanya bisa bekerja sebagai supervisor," tuturnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten mengamankan 70 pekerja asal Cina karena mereka tidak bisa menunjukkan dokumen apapun.

REKOMENDASI

TERKINI