Suara.com - Ahli toksikologi forensik dari Mabes Polri Komisaris Besar Nur Samran Subandi memastikan penyebab kematian Wayan Mirna Salihin akibat minuman es kopi Vietnam yang telah ditaburi racun sianida. Hal itu didasarkan pada hasil autopsi yang menyebutkan adanya iritasi dan perubahan warna abnormal pada lambung Mirna.
"Hasil autopsi menemukan korosif (pengikisan jaringan organ tubuh secara kimia), iritasi di lambung korban akibat sianida, saya pastikan, di lambung korban sianida," kata Nur saat dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
Dia menambahkan kesimpulan tersebut berkorelasi dengan pemeriksaan barang bukti yang dilakukan tim Puslabfor Mabes Polri.
"Tapi kalau saya ditanyakan. Faktanya korosif di lambung itu ditambah hasil analisa saya," kata dia.
Sebelumnya, dokter forensik RS Polri Kramatjati Slamet Purnomo menjelaskan gejala apabila racun sianida masuk ke dalam tubuh.
Di hadapan hakim, dia menyebutkan lima diagnosa untuk menentukan orang mati keracunan. Antara lain, meninggal secara mendadak, penelusuran kontak dengan suatu benda yang menyebabkan korban meninggal.
"Ketiga gejala dan tanda sesuai dengan racun yang dia konsumsi. Keempat Ditemukannya racun pada bahan atau di lokasi yang sesuai," kata Slamet.
Kemudian ditemukannya racun yang sama di lokasi kematian korban.
"Artinya memang ditemukan ada racun di TKP atau benda-benda yang dia konsumsi. Ditemukan adanya racun yang sama di dalam tubuh korban yang seharusnya tidak ada," katanya.
Slamet mengatakan reaksi Mirna usai meneguk es kopi Vietnam yaitu panas pada bagian mulut, kemudian kolaps.