Ganggu Pemerintah, Djarot Sepakat dengan Ahok Ogah Cuti Kampanye

Rabu, 03 Agustus 2016 | 16:30 WIB
Ganggu Pemerintah, Djarot Sepakat dengan Ahok Ogah Cuti Kampanye
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/7). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat yakin roda pemerintahan akan terganggu bilamana Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nanti diwajibkan cuti selama masa kampanye pilkada Jakarta 2017.

Djarot sepakat dengan keinginan Ahok bahwa calon petahana tidak perlu cuti selama masa kampanye. Apalagi, Ahok menyatakan tidak akan melakukan kampanye.

"Ya bagus dong (tidak harus cuti). Saya sepakat. Jangan sampai proses pilkada mengganggu roda organisasi pemerintahan, terutama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kepastian atas dasar pelayanan," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Masa kampanye jelang pilkada Jakarta nanti waktunya bertepatan dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.

"Termasuk juga kepastian dalam proses penyusunan APBD," kata dia.

Djarot mengatakan kalau Ahok diharuskan cuti berarti selama tiga bulan akan terjadi kekosongan. Djarot mengatakan penjabat yang bisa menggantikan Ahok untuk mengambil keputusan mesti selevel Dirjen Kemendagri.

"Kalau kita disuruh cuti tiga bulan, incumbent bayangkan, ada kekosongan tiga bulan yang nanti akan diisi oleh penjabat. Bayangkan kalau cuti tiga bulan itu panjang sekali," kata Djarot.

Belum lagi kalau nanti Djarot ikut maju pilkada dan harus cuti, maka keadaan akan semakin parah. Itu sebabnya, Djarot lebih setuju calon petahana tak perlu cuti kampanye.

"Fokusnya untuk kerja. Saya pikir begitu. Kalau saya pribadi setuju dengan sikapnya Pak Gubernur. Jadi lebih baik kita fokus untuk kerja saja," kata Djarot.

Ahok telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 70 Ayat (3, 4 dan 5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berisi ketentuan kepala daerah harus cuti apabila ingin mengikuti pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI