Ini yang Bikin Polisi Ragukan Kesaksian Mengejutkan Freddy

Rabu, 03 Agustus 2016 | 15:51 WIB
Ini yang Bikin Polisi Ragukan Kesaksian Mengejutkan Freddy
Freddy Budiman di ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar meragukan kesaksian terpidana mati Freddy Budiman yang ditulis oleh Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar.

"Jadi kami meragukan keterangan Pak Freddy kepada Pak Haris adalah sebuah kebenaran dengan indikasi ada sedikit ketidakbenaran, " ujar Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Hal ini terkait tulisan Haris yang disebar ke media sosial tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum di bisnis narkoba berdasarkan wawancara dengan Freddy Budiman yang dianggap mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap TNI, BNN, dan Polri sebagai lembaga penegak hukum.

Boy juga membantah adanya isi pledoi Freddy Budiman. Penyidik, katanya, telah menganalisis dan mengecek langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pledoinya setebal 20 halaman, kalau tidak percaya dengan perkataan saya, silakan ke PN Jakarta Barat. Jadi setebal 20 halaman tidak ada yang mengkaitkannya dengan kata-kata yang katanya curhatan itu, juga dimuatkan di pledoi," kata dia.

Menurut Boy keterangan Freddy yang menyebutkan pernah mengecek lokasi pabrik narkoba di Cina bersama pejabat BNN merupakan hal informasi yang tidak masuk akal.

"Jadi itu sesuatu hal yang mustahil, posisi terpidana terdakwa bisa dibawa keluar negeri untuk melihat. Jadi ada unsur-unsur yang tidak benar dalam penyalinan ucapan-ucapan yang sampaikan oleh Freddy," kata Boy.

"Itu adalah pandangan penilaian kita secara proporsional dan objektif, tentunya kita ingin melihat berdasarkan fakta. Tidak menambahkan, tidak melebihkan Jadi Kita menilai ada ucapan-ucapan yang sebenarnya di ragukan kebenarannya," Boy menambahkan.

Itu sebabnya, kemudian institusi TNI, BNN, dan Polri melaporkan Haris ke Mabes Polri dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik karena materi yang disebarkan dianggap telah merusak nama baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI