Ahli Toksikologi Beri Kuliah Umum ke Hakim 'Kopi Maut Mirna'

Rabu, 03 Agustus 2016 | 15:45 WIB
Ahli Toksikologi Beri Kuliah Umum ke Hakim 'Kopi Maut Mirna'
Ahli Toksikologi Forensik dari Mabes Polri Komisaris Besar Nur Samran Subandi bersaksi di persidangan Jessisa Wongso. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah mendengarkan keterangan Dokter Forensik RS Polri Kramat Jati, Slamet Purnomo, selanjutnya jaksa penuntut umum menghadirkan Ahli Toksikologi Forensik dari Mabes Polri Komisaris Besar Nur Samran Subandi untuk menjelaskan pendapatnya soal kasus pembunugan Wayan Mirna Salihin.

Di hadapan Majelis Hakim, ahli lantas meminta waktu untuk bisa memaparkan penjelasannya melalui tampilan slide di empat buah televisi yang ada di persidangan.

"Saya minta waktu paparan, Jadi mungkin saya jelaskan saya mungkin bisa memberikan gambaran yang komperehensif, tidak menganalisa, tapi fakta-fakta yang tidak diperiksa," kata Nur dalam sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016)

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Kisworo mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk menyiapkan meja dan komputer jinjing ahli agar bisa menjelaskan paparannya secara singkat dan padat.

"Saudara meminta waktu sebentar menyampaikan paparan? Singkat padat ya," kata dia.

Hakim anggota Binsar Panjaitan pun meminta ahli tidak bertele-tele dalam memaparkan penjelasanya.

"Ahli, ini persidangan bukan persentase, jadi pertanyaan kamu nggak muncul dong? Ini bukan perkuliahan," kata dia

Kemudian, ahli pun lantas pemaparan yang dimaksudnya yakni soal kaitan dengan bidangnya sebagai ahli racun. Nur juga mengaku sudah hampir 28 tahun menangani kasus-kasus pembunuhan menggunakan racun

"Tentang berkaitan dengan racun sianida, untuk itu saya mita waktu untuk merunut. Itu juga terkait dengan pengalaman kerja, saya sebagai pemeriksa forensik selama 28 tahun," kata dia.

Mendengar hal tersebut, maka Ketua Hakim Kisworo pun memberi waktu ahli toksikologi forensik untuk menjelaskan paparannya di persidangan sambil melakukan tanya jawab kepada ahli.

"Nanti sambil berjalan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI