Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Rukijo pada Rabu (3/8/2016).
Anak buah Sri Mulyani tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka I Putu Sudiartana terkait kasus kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk IPS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa para tersangka pada kasus ini, yakni Putu, Novianti, Suhaemi, dan Suprapto. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sementara itu, tersangka lainnya, Yogan Askan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suprapto.
Untuk informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.
Oleh KPK, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.