Suara.com - Di hadirkan sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016), ahli forensik Slamet Purnomo menjelaskan soal pengambilan sampel organ tubuh Wayan Mirna Salihin saat dilakukan autopsi.
"Pemeriksaan luar, lalu pengambilan sampel hati dan empedu setelah dibuka perut," kata Slamet dalam sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Slamet menambahkan pemeriksaan sampel organ dalam tubuh Mirna bertujuan untuk menguji apakah Mirna meninggal karena keracunan atau hal lain. Selain memeriksa organ dalam, tim juga memeriksa urine.
"Untuk menguji adanya racun, lambung, hati, urine. Setelah pemeriksaan kita masukkan toples dan diserahkan penyidik," kata Slamet.
Slamet mengatakan saat autopsi, tim forensik menemukan kejanggalan pada lambung bagian luar Mirna. Lambung terlihat hitam. Diduga akibat zat yang bersifat korosif.
"Lambung kita tidak buka, dari luar ada bercak hitam yang mestinya putih. Terutama di bagian bawah. Kami hanya mengambil sebagian isi lambung, kami dapatkan lapisan luar rusak akibat iritasi. Itu diakibatkan oleh benda atau zat yang bersifat korosif," kata dia.
Slamet menambahkan ketika itu, tim forensik juga memeriksa fisik bagian luar jenazah yang menunjukkan bibir Mirna berubah menjadi hitam.
"Bibir bagian dalam berwarna hitam, bisa disebut korosif juga, tapi tidak sampai rusak. Selain bibir dan tenggorokan tidak ada luka lain," kata dia.
Ketika itu, tim forensik belum bisa menyimpulkan apa jenis racun yang membuat kerusakan organ Mirna.
"Waktu itu kita belum bisa menyebut zat apa, cuma asam atau basah yang kuat. Bisa sianida, arsenik, atau asam sulfat. Termasuk racun itu. Tapi waktu itu belum bisa menyebutkan disebabkan apa. Hanya melihat dari mikroskop," katanya.