Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak heran kantor Badan Pertanahan Nasional wilayah Jakarta Selatan digeledah Satuan Khusus Tipikor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pengeledahan itu dilakukan, Selasa (2/8/2016) kemarin. Penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penjualan tanah milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Memang waktu itu kita curiga. Tanah kita kok bisa (berpindah tangan). Kita bilang ada sertifikat kenapa bisa ada yang nama (orang)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dalam penggeledahan kemarin, Kejari Jaksel mencari dokumen penerbitan sertifikat tanah milik Pemprov DKI yang berada di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kalau nggak salah juga (ada oknum) yang nawarin jual ke siapa. Kita mau buat RPTRA (sebelumnya), waktu itu masalah dan ketahuannya saat itu," kata Ahok.
Tanah itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta yang dihibah dari PT. Permata Hijau untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial seluas 2975 meter. Aset tersebut diduga telah dijual tanpa prosedur yang jelas kepada pihak ketiga. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp150 miliar.
Terkait kasus ini, Ahok menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Mantan Bupati Belitung Timur ini juga berjanji akan terus membongkar permainan yang dilakukan oleh oknum PNS DKI.
"Bongkar terus. Jangankan tanah yang kelihatan, kuburan palsu saja kita bongkar. Jadi emang DKI tuh gitu (banyak permainan)," katanya.
Sejauh ini dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka berinisial MI. MI diduga menjual lahan kepada pengembang. Satu tersangka lain ialah staf pegawai BPN inisial AS.