Jika Haris Azhar Dipolisikan, Kontras Siap Mengawal

Rabu, 03 Agustus 2016 | 11:45 WIB
Jika Haris Azhar Dipolisikan, Kontras Siap Mengawal
Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Bidang Advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Yati Andriyani memastikan Haris Azhar belum menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik institusi. Hal ini terkait tulisan Haris yang berisi kisah Freddy Budiman yang diunggah ke media sosial tentang dugaan keterlibatan polisi, anggota BNN, petugas lapas, dan TNI dalam penyelundupan narkotika.

"Jadi sampai saat ini, secara resmi baik Haris maupun Kontras, belum menerima surat, baik surat pemanggilan sebagai saksi atau sebagai tersangka. Sampai hari ini kami belum menerima secara resmi," kata Yati di kantor Kontras, Jalan Kramat II, nomor 7, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Pernyataan Yati menyusul kabar yang menyebutkan Haris sudah ditetapkan Bareskrim Polri menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik institusi.

"Kami hanya mengetahui tadi malam dalam sebuah acara di TV swasta yang menyebutkan bahwa dilakukan pelaporan terhadap Pak Haris Azhar. Tetapi sampai hari ini, secara resmi kami belum menerima pemberitahuan terkait pelaporan tersebut," ujar Yati.

Yati menambahkan Kontras akan mengikuti mengikuti proses hukum bila nanti Haris dipolisikan.

"Tentu kami akan ikuti prosesnya, kalau memang ini disebutkan sebagai sebuah bagian dari proses hukum, negara hukum, dan lain-lain. Tentu kami juga taat hukum, tentu Kami juga akan ikuti prosesnya," kata Yati.

Dalam kesaksian Freddy yang diceritakan kepada Haris pada 2014 di Nusakambangan, menyebutkan Freddy pernah memberikan uang sampai Rp450 miliar kepada BNN dan Rp90 miliar kepada petinggi Mabes Polri untuk membantu melancarkan penyelundupan narkotika. Freddy juga menyebut petugas lapas dan BNN ikut membantu bisnis narkoba yang dikendalikan Freddy dari penjara.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan semua informasi dari Haris telah diteruskan ke Divisi Profesi dan Pengamanan. Saat ini, polisi tengah menyelidiki dugaan keterlibatan anggota polisi. Boy mengakui kesaksian Freddy sulit dibuktikan karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan telah membentuk tim untuk menyelidiki informasi tersebut.

"Kita sudah mengambil langkah-langkah dan tim penyelidikan sudah dipimpin langsung Irtama (Inspektorat Utama), saya sebenarnya berterima kasih kepada saudara Haris dan kita berkomitmen harus bersihkan oknum - oknum itu dari BNN," kata Buwas di Jakarta, Selasa (2/8/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI