Jaksa penuntut umum batal menghadirkan anggota Polsek Tanah Abang, Aiptu Nugroho, untuk bersaksi di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).
"Ternyata hari ini sakit sehingga belum bisa dipanggil untuk jadi saksi. Sementara saksi Nugroho sakit sehingga belum bisa dipanggil," kata ketua majelis hakim Kisworo saat memimpin sidang.
Dengan demikian, jaksa hari ini hanya menghadirkan dua saksi ahli.
"Tapi hari ini JPU akan menghadirkan dua ahli," kata Kisworo.
Menanggapi perkembangan tersebut, ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, sempat keberatan dengan kehadiran dua saksi ahli. Alasannya, semua saksi belum dihadirkan jaksa ke muka persidangan.
"Kita tidak mungkin menghadirkan ahli, karena saksi fakta belum semuanya disidangkan," kata Otto.
Jaksa Ardito Muwardi kemudian menjelaskan kenapa menghadirkan dua ahli. Sebab, menurut dia, keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan sebelumnya, sudah cukup.
"Menurut kami, saksi-saksi yang dihadirkan sudah mumpuni. Jadi tidak membutuhkan fakta-fakta lain, maka kami langsung menghadirkan ahli hari ini," kata dia.
Keterangan saksi ahli dianggap penting, terutama untuk menjelaskan perihal perdebatan sengit antara jaksa dan pengacara Jessica mengenai alat bukti.
"Sehingga berpendapat ahli bisa diminta pendapatnya masalah keberatan yang disampaikan kuasa hukum akan kita catat. Kami juga minta JPU untuk dipersidangan nanti menghadirkan," kata Kisworo.