Suara.com - Tak hanya menghadirkan penyidik Polsek Tanah Abang ke dalam sidang kesepuluh kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016), jaksa penuntut umum juga akan menghadirkan dua saksi ahli.
"Ada dua, ahli IT (informasi dan teknologi sama toksikologi)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Waluyo mengatakan saksi ahli IT dan ahli toksikologi akan menjelaskan secara rinci, terutama mengenai barang bukti.
"Yang jelas, ahli nanti yang akan menjelaskan. Jangan menyimpulkan. Kita ikutin proses sidang ini. Tugas kita menyampaikan," kata dia.
Terkait kabar, salah satu penyidik Polsek Tanah Abang batal hadir ke persidangan, Waluyo mengatakan bila kabar tersebut benar tentu nanti akan dipanggil lagi.
"Kita lihat urgensi nanti. Kalau tidak datang kita panggil lagi. Kalau dia punya nilai pembuktian, nanti JPU yang menentukan, kita lihat di persidangan," kata dia.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.