Pengacara Jessica Sebut Polisi Tak Berhak Pindahkan BB

Rabu, 03 Agustus 2016 | 10:34 WIB
Pengacara Jessica Sebut Polisi Tak Berhak Pindahkan BB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai ada kesalahan prosedur pengumpulan barang bukti yang dilakukan penyidik kepolisian atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Ada proses salah dalam pencarian BB (barang bukti) dimana yang disita itu dua gelas satu botol. Sedangkan yang diperiksa labkrim adalah dua botol satu gelas. Jadi kalau ada BB yang medianya berpindah sudah tidak sah, bisa saja terkontaminasi zat lain," kata Otto sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2016).

Sidang kesepuluh yang akan berlangsung hari ini agendanya untuk memeriksa keterangan anggota Polsek Tanah Abang.

Otto menyebut polisi tidak memiliki wewenang untuk memindahkan barang bukti.

"Polisi tidak bisa memindahkan barang bukti. Ada perpindahan BB ke media lain tanpa ada berita acara pemindahan. Ini perbuatan melawan hukum karena illegal document," kata dia.

Otto menilai jumlah barang bukti berupa wadah sisa es kopi yang diminum Mirna berbeda dengan yang dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan.

Dengan demikian, menurut Otto, dua botol dan satu gelas sisa es kopi yang dihadirkan di persidangan tidak sah dijadikan barang bukti hukum.

"Bukti yang sah harus diperoleh dengan cara sah. Bukti tidak sah tidak bisa dipakai sebagai bukti di pengadilan," katanya.

"Kalau BB cara dan prosedur pemeriksaan tidak sah maka hasil tidak sah. Kematian mirna karena sianida atau bukan itu diragukan. Masa ancaman hukuman mati dilakukan dengan prosedur tidak teratur," Otto menambahkan.

Suara.com - Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).

Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.

Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI