Suara.com - Seribuan taksi berdemo di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat. Mereka protes dengan sistem angkutan di DKI Jakarta yang diskriminatif.
Koordinator aksi CCO (Comunity Car Online) Sulaiman Ibrahim mengatakan aksi unjuk rasa tersebut untuk menolak razia yang dilakukan Dinas Perhubungan karena mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalam trayek.
Taksi berbasis online dirazia di Mal Kelapa Gading, Mal Of Indonesia, Matraman dan Arion (Jakarta Timur) dan ITC Cempaka Mas (Jakarta Pusat), Sabtu (30/7/2016) pekan lalu.
"Hari ini kita akan aksi damai pukul 10.00 WIB," ujar Sulaiman saat dihubungi suara.com, Rabu (3/8/2016).
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kendaraan yang dioperasionalkan harus mengurus izin sebagai angkutan sewa. Izin tersebut, meliputi KIR di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan kartu pengawasan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Menurutnya, Permen Nomor 32 Tahun 2016 tentang 'Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek' terlalu dipaksakan.
"Peraturan itu terkesan terlalu dipaksakan," imbuhnya.
Adapun jumlah para pengemudi taksi online yang akan melakukan aksi unjuk rasa sekitar 1000 orang.
"Sekitar 1000 orang yang akan aksi dari wilayah Jabodetabek," ungkapnya.