Polisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Kopi Maut, Pihak Jessica Santai

Rabu, 03 Agustus 2016 | 07:10 WIB
Polisi Jadi Saksi di Sidang Kasus Kopi Maut, Pihak Jessica Santai
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini, Rabu (3/8/2016). Jaksa penuntut umum bakal menghadirkan penyidik dari Polsek Tanah Abang sebagai saksi untuk terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Hari ini Jam 9 pagi. Saksinya dari polisi," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam saat dihubungi wartawan.

Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui berapa polisi yang akan dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus yang menjerat kliennya tersebut. Pasalnya, kata Bostam, pada sidang sebelumnya jaksa tidak merinci jumlah saksi yang rencananya akan dibawa ke persidangan.

"Kemarin waktu sidang tim kuasa hukum menanyakan melalui majelis agar JPU memberitahukan saksi-saksi siapa saja, namun JPU tidak bisa menyebutkan," katanya.

Namun demikian, lanjut Bostam, tim kuasa hukum Jesicca tak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan dengan agenda mendengar keterangan anggota polisi yang dijadikan saksi di sidang tersebut.

"Tidak ada persiapan khusus, kita lihat saja keterangan saksi tersebut di pengadilan," imbuhnya.

Di sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan 14 saksi dari pihak Kafe Olivier mulai dari jajaran pelayan hingga manager.

Beberapa saksi pun diminta Majelis Hakim untuk kembali mempraktekkan saat terdakwa Jessica datang dan memesan dua cocktail dan es kopi Vietnam saat rekonstruksi digelar di persidangan. Bahkan rekaman kamera pengawas atau CCTV kafe Olivier diputar kembali jaksa untuk mencocokan adegan rekonstruksi dengan rekaman CCTV.  

Di penghujung sidang juga sempat diwarnai perdebatan sengit antara jaksa dan tim kuasa hukum Jessica soal perbedaan wadah kopi yang juga dihadirkan di persidangan.

Jessica telah didakwa Pasal 340 KUHP lantaran dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI