Tim khusus "Manguni" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus dua pelaku dugaan trafficking di daerah itu.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Pitra Ratulangi di Manado, Selasa (2/8/2016), mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap di Bitung.
"Kedua pelaku itu diduga akan mengirim enam gadis untuk dipekerjakan pada salah sebuah kafe di Baubau, Sulawesi Tenggara," kata Pitra.
Pitra Ratulangi mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku itu berawal dari informasi yang diperoleh polisi. Dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di kawasan Sagerat, Bitung.
Mereka diduga akan mengirimkan enam perempuan, yakni empat orang dari Manado dan dua orang dari Bitung, untuk dipekerjakan di kafe yang ada di Sulawesi Tenggara.
"Kedua pelaku tersebut satu laki-laki dan satu perempuan, lelaki tersebut adalah pemilik kafe," kata Pitra tanpa menyebut namanya.
Dia menambahkan, pelaku tersebut berusaha menyuap petugas polisi yang melakukan penangkapan.
Menurut Pitra, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus ini.
"Kedua pelaku itu baru ditangkap, polisi masih melakukan pegembangan peran dari masing-masing pelaku," katanya.
Salah seorang pelaku S alias Udin mengatakan berada di Bitung karena bersilaturahim dengan keluarganya di Bitung.
"Kebetulan saya memiliki usaha kafe di Baubau," katanya.
Ia mengatakan, rencananya perempuan tersebut akan dibawa untuk bekerja di Baubau dengan gaji sekitar Rp500 ribu per bulan serta premi Rp23 ribu untuk setiap botol minuman yang laku.
"Para perempuan itu semuanya memiliki KTP," katanya.
Terangka lainnya JE alias Jeni mengatakan dirinya bukan "mami", tetapi disuruh untuk mencari pekerja untuk bekerja di kafe. (Antara)