Suara.com - Empat hari ditetapkan uji coba pembatasan kendaraan dengan menggunakan aturan ganjil-genap, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mencatat ada 3.991 pelanggar. Walaupun mereka melanggar petugas hanya memberikan teguran.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menerangkan data itu diperoleh dari 27 Juli sampai dengan 1 Agustus 2016.
"Data teguran pelanggaran pada koridor atau kawasan ganjil genap selama uji coba (teguran secara lisan) sebanyak 3.991," ujar Sigit kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).
Sigit menerangkan, saat uji coba penerapan aturan ganjil-genap dimulai 27 Juli tercatat ada 1.453 pelanggar. Namun pada hari keempat uji coba atau 1 Agustus 2016 jumlahnya menurun, hanya 809.
"Pada hari keempat terjadi penurunan pelanggaran 44 persen dibanding pada hari ketiga uji coba," kata dia.
"Hal ini menunjukkan para pengguna jalan sudah banyak yang mentaati dan memahami peraturan ganjil genap," Sigit menambahkan.
Masih dikatakan sigit, setelah para pelanggar mendapat teguran, banyak dari pengendara yang memutuskan untuk keluar dari jalur yang diterapkan aturan ganjil genap.
"Setelah ditegur, banyak dari mereka yang inisiatif sendiri keluar dari koridor gage. Sejauh ini berdasarkan evaluasi cukup efektif," kata Sigit.
Saat ini pihaknya tengah menghitung pengurangan kemacetan di sejumlah ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap.
"Kondisi lalin saat ini sama dengan kondisi lalin waktu 3 in 1 diberlakukan," katanya.
Untuk diketahui, penerapan pembatasan kendaraan roda empat dengan menggunakan sistem ganjil genap merupakan pengganti sistem 3 in 1.
Kebijakan ini berlaku Senin-Jumat di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Waktu pemberlakuan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.30 sampai 19.00 WIB.