Untuk diketahui, penerapan pembatasan kendaraan roda empat dengan menggunakan sistem ganjil genap merupakan pengganti sistem 3 in 1.
Kebijakan ini berlaku Senin-Jumat di sepanjang ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Waktu pemberlakuan kebijakan tersebut adalah pukul 07.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.30 sampai 19.00 WIB.