Terkait Freddy, Ruhut: Bandar Narkoba Itu Jago Berbohong

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 01 Agustus 2016 | 21:24 WIB
Terkait Freddy, Ruhut: Bandar Narkoba Itu Jago Berbohong
Ruhut Sitompul. [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul dengan ringan menanggapi pengakuan dua terpidana mati jilid III, Freddy Budiman dan Micheal Titus Ighweh "Bandar narkoba itu jago berbohong. Kalau aku tak percaya itu mereka ngomong," kata Ruhut disela-sela kunjungan rombongan Komisi III DPR di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Senin.

Dia mengatakan pernyataan terpidana mati Freddy Budiman yang disampaikan oleh koordinator Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (Kontras) Harris Azhar selalu menimbulkan tanda tanya.

"Menyampaikan sesuatu kadang timbul tanda tanya. Mau bantu Kepolisian, BNN, Kejaksaan, Pengadilan. Waktu dua tahun lalu kenapa tidak disampaikan. Udah meninggal baru disampaikan," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ruhut ke terpidana mati asal Nigeria, Micheal Titus. Sebelum dieksekusi mati bersama empat orang lainnya pada Jumat dinihari lalu (29/7/2016), Titus sempat membuat rekaman suara.

Dalam rekaman itu, Titus menyampaikan dia adalah korban dari pejabat di Indonesia. Kemudian, dia juga mengatakan penegak hukum Indonesia tidak adil terhadap dirinya.

Menurut Ruhut, pengakuan kedua orang itu tidak dapat dipercaya. Terlebih lagi, dampak narkoba sangat buruk bagi bangsa ini. "Tiap hari 50 orang mati, bayangkan, 5 juta rusak gara-gara mereka. Jadi, kalau menurut saya perlu dieksekusi mati itu semua," lanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julius Ibrani mengungkap sejumlah kejanggalan proses dan pelaksanaan eksekusi mati jilid III kali ini. Empat terpidana mati telah dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Dia mengatakan, salah satu kejanggalan itu ialah jumlah terpidana yang dieksekusi, dari yang semula 14 orang menjadi empat saja. Selain itu, pemerintah tetap mengeksekusi terpidana mati yang telah dilindungi dalam pasal 13 UU Grasi, yakni Sack Osmane, Humprey Jefferson, dan Freddy Budiman.

Walau telah tewas dieksekusi, nama Budiman belakangan masih disebut-sebut terkait informasi langsung dia kepada Koordinator Kontras, Harris Azhar, sebelum dia dieksekusi. Budiman membeberkan keterlibatan sejumlah pejabat dalam penyelundupan, peredaran, dan konsumsi narkoba selama bertahun-tahun. Tentang kejanggalan proses eksekusi mati jilid III kali ini, Ibrani menilai pemerintah sengaja menutupi berbagai informasi, baik pada keluarga maupun pengacara, terutama soal nama-nama terpidana yang akan dieksekusi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI