Bisnis Pakaian Bekas Impor Ilegal Untungnya Nggak Kira-kira

Senin, 01 Agustus 2016 | 19:29 WIB
Bisnis Pakaian Bekas Impor Ilegal Untungnya Nggak Kira-kira
Polda Metro Jaya ungkap sindikat penyelundupan pakaian bekas di gudang penyimpanan barang impor, Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, RT 7, RW 1, Kelurahan Pulogebang, Cakung [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penyelundupan pakaian bekas di gudang penyimpanan barang impor, Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, RT 7, RW 1, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Jum'at (29/7/2016) dinihari.

"Tersangka, menyelundupkan dan menyimpan pakaian bekas ilegal di gudang ini. Dari pengungkapan ini beberapa barang bukti kami sita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Fadhil Imran di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, Senin (1/8/2016).

Fadhil menambahkan penyelundupan barang tersebut dilakukan tersangka berinisial HS dibantu oleh rekannya berinisial PR dan UD.

"Kami juga amankan 11 orang lainnya yang terlibat," kata Awi.

Sebelas tersangka yang diamankan adalah SK (29) yang berperan sebagai mandor gudang, NHD (36) sebagai asisten mandor, WL (31) sebagai buruh angkut, BS (37) sebagai pembeli atau pedagang di Pasar Senen, RD (44) sebagai supir truk, DSL als D (46) sebagai supir truk, AAZS (43) sebagai supir truk. JRM alias JN (47) sebagai supir truk, SHM (45) sebagai supir truk, dan SSD alias SND (27) sebagai supir truk.

Fadhil menambahkan barang bukti yang diamankan, di antaranya sepatu, kaos oblong laki laki dan wanita, pakaian dalam pria dan wanita serta celana jeans.

Dari gudang tersebut, polisi juga mengamankan 2.216 bal pakaian bekas, enam alat angkut, sebelas nota surat jalan, serta satu buah buku catatan distribusi barang.

"Diperkirakan sudah berjalan kurang lebih tiga tahun," ujar Fadhil.

Menurut pengakuan para tersangka kepada polisi pakaian bekas dijual per koli sebesar Rp2 juta sampai Rp3 juta. Sebulan mereka bisa menjual rata-rata 300 koli. Keuntungannya bisa mencapai Rp1 miliar.

Negara berpotensi mengalami kerugian akibat bisnis ilegal ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI