Pasangan suami istri yang ditangkap Polda Metro Jaya karena memeras lelaki pengguna Facebook berinisial YJ bernama M. Junior (30) dan Nurfiah (23). Mereka sudah punya seorang anak.
"Mereka ini tinggal disebuah kontrakan, pasangan ini juga tidak memiliki pekerjaan," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F. Kurniawan kepada wartawan, Senin (1/8/2016).
Hendy menambahkan pasutri tersebut ditangkap ketika tengah tidur di kontrakannya, Jalan Kemandoran, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, pukul 01.00 WIB tadi.
Hendy mengatakan saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus. Karena polisi curiga masih ada korban lain.
"Baru ditangkap kan, ini masih kita kembangkan, ada korban korban lainnya atau tidak," ujar Hendy.
Kepala unit Subdit II Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Polisi Rovan Richard Mahenu mengatakan petugas sedang melacak histori percakapan pelaku di Facebook.
"Sepertinya ada korban lain, masih terus kami kembangkan," kata Rovan.
Suara.com - Peras Rp25 juta
Sebelumnya, Hendy mengatakan pasutri tersebut memeras YJ dengan cara mengancam akan menyebar foto telanjangnya.
"Iya, korban diperas mengirim uang, sejak Januari 2015 sampai bulan Juli 2016 melalui transfer ke tiga rekening pelaku hingga total Rp25 juta," katanya.