Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) terus mencari sejumlah tenaga kerja Indonesia yang dipekerjakan sebagai pelacur atau pekerja seks komersial di Malaysia. Kasubdit III Dit Tipidum, Komisaris Besar Polisi, Umar Surya Fana mengatakan bahwa terdapat 23 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Namun, dari jumlah tersebut, 18 orang sudah berhasil ditemukan.
"Di Malaysia total korban terdata 23 (TKI), yang sudah ketemu baru 18. Sisanya kita masih belum tahu ada di mana. Kita sudah kerjasama dengan pihak kepolisan PDRM. Sampai saat ini, tadi pagi, masih komunikasi dengan saya mereka masih akan berusaha mencari. Bagaimanapun juga mereka adalah korban," kata Umar di Bareskrim Polri, Jalan Turnojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Ia menjelaskan, korban awalnya dijanjikan bekerja di restoran. Namun, sesampainya di Malaysia mereka malah dijadikan pelacur. Bahkan, mereka dipaksa untuk melayani sembilan tamu dalam sehari.
"Yang sedihnya, mereka baru dibayar setelah dua bulan bekerja. Satu hari wajib dipaksa minimal melayani sembilan konsumen," kata Umar.
Hingga saat ini, Bareskrim sudah menahan tiga tersangka, yaitu sepasang suami istri berinisial AR alias V, RHW alias E, dan perantara pasutri itu ke pihak Imigrasi yakni SH.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.