Polisi Tangkap 4 Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 01 Agustus 2016 | 00:02 WIB
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kerusuhan Tanjungbalai
Tim Labfor Polri di kawasan Vihara Tri Ratna di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu (30/7/2016). [Antara/Anton]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap empat tersangka diduga pelaku kerusuhan berujung pembakaran Vihara dan Kelenteng di daerah setempat, Minggu (31/7/2016).

Kabag Humas Polres Tanjungbalai, AKP Yani Sinulingga menjelaskan, keempat tersangka yakni MHL alias Dayat (19) dan ZP alias Zul (16) warga jalan MT Haryono.

Kemudian HR (26) dan AR Aseng (27) keduanya warga Kecamatan Seitualang Raso, Kota Tanjungbalai.

"Keempat tersangka diduga melakukan perusakan di Kelenteng Huat Cu Kong jalan Juanda Kecamatan Tanjungbalai. Para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif," katanya.

Sinulingga melanjutkan, polisi baru menetapkan empat tersangka kerusuhan dan dalam waktu dekat polisi juga akan menangkap tersangka lainnya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

"Puluhan orang sudah masuk dalam daftar pencarian, saat ini baru empat yang kita amankan, mereka diduga melakukan perusakan, provokasi, dan pembakaran," ujarnya.

Sebelumnya petugas juga telah menetapkan tujuh tersangka yaitu, FF (15) HK (18), AL (18), MAR (16), MR (17), AJ (21), dan MIL (16) atas dugaan penjarahan saat kerusuhan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI