Menteri Perhubungan Budi Karya akan mengevaluasi operasional taksi online pada Senin (1/8/2016).
Evaluasi dilakukan karena regulasi yang sudah disepakati bersama pemerintah dan perusahaan taksi pada zaman Menteri Perhubungan dijabat Ignasius Jonan belum dilaksanakan secara optimal oleh perusahaan taksi online.
"Besok kita akan klarifikasi ulang apa yang dibuat oleh kementerian, oleh DKI, apa yang dipersepsikan oleh taksi online, apa yang dipersepsikan oleh taksi biasa, kita akan evaluasi," kata Budi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (31/7/2016).
Hari ini, kata Budi Karya, berlangsung penertiban taksi online yang dilakukan aparat Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sebanyak 11 taksi berbasis aplikasi pemesanan online diamankan.
Mereka diamankan karena ada indikasi pelanggaran terhadap beberapa syarat, di antaranya uji KIR.
"Oleh karenanya kita akan inventaris kembali apa yang sudah kita sepakati. Apa yang sudah dilakukan. Dan berikutnya kita berikan rekomendasi apa yang harus dilakukan kemudian," kata Budi.
Budi menambahkan Kementerian Perhubungan menginginkan supaya taksi online jadi taksi alternatif. Namun, di sisi lain, dia berharap mereka proaktif guna memenuhi semua persyaratan.
"Karena kita ini kan akan melayani masyarakat, seyogyanya kalau ada rekomendasi dari regulator harus diikuti," tuturnya.
Budi menegaskan tidak ada perbedaan persyaratan antara taksi online dan taksi konvensional.
"Nah ini masyarakat harus support pemerintah, karena (syarat) seperti uji KIR, SIM, itu demi kepentingan penumpang juga," kata Budi.
Evaluasi dilakukan karena regulasi yang sudah disepakati bersama pemerintah dan perusahaan taksi pada zaman Menteri Perhubungan dijabat Ignasius Jonan belum dilaksanakan secara optimal oleh perusahaan taksi online.
"Besok kita akan klarifikasi ulang apa yang dibuat oleh kementerian, oleh DKI, apa yang dipersepsikan oleh taksi online, apa yang dipersepsikan oleh taksi biasa, kita akan evaluasi," kata Budi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Minggu (31/7/2016).
Hari ini, kata Budi Karya, berlangsung penertiban taksi online yang dilakukan aparat Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sebanyak 11 taksi berbasis aplikasi pemesanan online diamankan.
Mereka diamankan karena ada indikasi pelanggaran terhadap beberapa syarat, di antaranya uji KIR.
"Oleh karenanya kita akan inventaris kembali apa yang sudah kita sepakati. Apa yang sudah dilakukan. Dan berikutnya kita berikan rekomendasi apa yang harus dilakukan kemudian," kata Budi.
Budi menambahkan Kementerian Perhubungan menginginkan supaya taksi online jadi taksi alternatif. Namun, di sisi lain, dia berharap mereka proaktif guna memenuhi semua persyaratan.
"Karena kita ini kan akan melayani masyarakat, seyogyanya kalau ada rekomendasi dari regulator harus diikuti," tuturnya.
Budi menegaskan tidak ada perbedaan persyaratan antara taksi online dan taksi konvensional.
"Nah ini masyarakat harus support pemerintah, karena (syarat) seperti uji KIR, SIM, itu demi kepentingan penumpang juga," kata Budi.