Suara.com - Rencana pembangunan relokasi mandiri untuk 1.683 KK masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung di Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara mendapatkan penolakan masyarakat Desa Lingga. Berbagai upaya telah dilakukan banyak pihak, namun masyarakat Desa Lingga tetap meolak sehingga saat pembangunan terjadi konflik dan berujung pada kerusuhan antara aparat dengan masyarakat pada Jumat (29/7/2016). Satu orang meningga dunia (Abdi Purba) dan satu orang kritis (Ganepo Tarigan) dirawat di rumah sakit Medan.
Sebagai informasi, pada Jumat kemarin, dilahan Relokasi Mandiri Tahap II Desa Lingga Kec. Simpang Epat Kab. Karo telah terjadi pengerusakan dan pembakaran alat berat excavator merek Hitachi dan tenda Pos Polisi yang dibangun untuk mengantisipasi bentrok antara pengembang, masyarakat pengungsi Desa gurukinayan, Desa Berastepu kontra masyarakat Desa Lingga yang dilakukan oleh masyarakat desa Lingga.
"Pada dasarnya masyarakat Desa Lingga keberatan karena lokasi tersebut adalah jalan pemotong menuju desa Lingga. Dan karena ada masyarakat desanya yang diamankan mereka mmelakukan penyerangan ke Polres tanah Karo," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho melalui pesan elektroniknya, Sabtu (30/7/2016).
Meskipun begitu, dia menambahkan, suasana terakhir keadaan sudah dapat dikendalika dan kondusif, dengan kepolisian tetap siaga.
Sebetulnya, relokasi warga Gunung Sinabung sebenarnya konsep awal relokasi masyarakat korban erupsi Gunung Sinabung Tahap II sebanyak 1.683 KK ditempatkan di Desa Siosar dengan menggunakan Lahan APL (Areal Pengguna Lain) yang tersedia seluas 250 hektar untuk Tahap I dan Tahap II.
Untuk keperluan lahan pertanian relokasi Tahap I sudah keluar izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 416 hektar. Sedangkan untuk Tahap II sesuai usul Bupati Karo ke MenLHK dibutuhkan lahan untuk pertanian seluas 975 hektar. Namun samapai saat ini izin pinjam pakai dari KemLHK belum keluar sehingga pilihan relokasi Tahap II disepakati adalah relokasi mandiri. Masyarakat diminta mencari lahan sendiri di luar daerah merah sesuai rekomendasi PVMBG.