Suara.com - Polda Metro Jaya persilahkan masyarakat segera melapor jika merasa dirugukian dengan penemuan makam fiktif. Pihak Polda siap mengusut tuntas kasus makam fiktif yang terdapat di beberapa tempat pemakaman umum di Jakarta.
"Kalau sudah ada yang dirugikan, silahkan saja. Kalau mau melaporkan ke Polisi tentunya akan kita tindaklanjuti atau kalau ada masyarakat yang dirugikan ya silahkan melapor ke polisi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, di Jakarta, Sabtu (30/7/2016).
Dia mengakui, hingga saat ini pihaknya belum melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Katanya, masalah tersebut masih dalam penanganan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Perkuburan.
Awi mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya masih menghargai stakeholder tersebut guna membenahi kinerja internal.
"Kita proporsional saja, kalau masalah tersebut masih ditangani Pemprov DKI. Tentunya kita juga hormati untuk perbaikan kinerja ke dalam Pemprov," kata Awi.
Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menemukan makam fiktif dalam julah yang cukup banyak, yaitu 376 unit. Makam fiktif tersebut tersebar di 7 Tempat Pemakaman Umum di Jakarta.
"376 Makam fiktif terdapat di 7 TPU yang tersebar di 5 wilayah Jakarta," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, Jumat (29/7/2016).
Djafar menerangkan, 7 TPU yang dimaksud yaitu TPU Tegal Alur, TPU Menteng Pulo, TPU Pondok Ranggon, TPU Kawi-kawi, TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru, dan TPU Kampung Kandang. Paling banyak di TPU Tegal Alur yakni 164 unit.