Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat dan Persaudaraan Korban Napza Indonesia akan memberikan pernyataan pers bersama di kantor Kontras,Jalan Kramat II, nomor 7, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016) jam 19.00 WIB .
Salah satu informasi yang akan dijelaskan ialah tentang kesaksian pembicaraan langsung antara Koordinator Eksekutif Kontras, Haris Azhar, dan terpidana mati Freddy Budiman di Lapas Nusakambangan pada 2014.
Sebagian kesaksian Freddy Budiman sebagian telah ditulis oleh Haris Azhar dan informasinya diedarkan ke kalangan media sejak semalam atau menjelang Freddy Budiman dieksekusi mati di Nusakamabangan.
Kesaksian Freddy, kata Haris Azhar dalam agenda undangan kepada wartawan, merupakan satu dari sejumlah kisah-kisah tak terungkap yang memuat informasi kuat perihal keterlibatan sederet institusi negara dalam bisnis obat-obatan terlarang di Indonesia, yang mana hal tersebut telah berlangsung sejak lama tanpa pernah secara serius diusut.
Alih-alih membenahi hal tersebut, katanya, negara malah terus mencoba mencari alasan-alasan pembenaran atas praktik eksekusi mati gelombang III yang mulanya dialamatkan kepada 14 orang terpidana narkoba. Negara dinilai bersalah apabila eksekusi mati kepada para terpidana narkoba tetap dilakukan, tanpa ada sistem koreksi total di dalam tubuh badan-badan keamanan di Indonesia.
Nanti malam Kontras akan mengelaborasi lebih lanjut mengenai hal tersebut.
Berikut ini adalah tulisan Haris Azhar yang dimaksud:
"Cerita Busuk dari seorang Bandit"
Kesaksian bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)
Di tengah proses persiapan eksekusi hukuman mati yang ketiga dibawah pemerintahan Joko Widodo, saya menyakini bahwa pelaksanaan ini hanya untuk ugal-ugalan popularitas. Bukan karena upaya keadilan. Hukum yang seharusnya bisa bekerja secara komprehensif menyeluruh dalam menanggulangi kejahatan ternyata hanya mimpi. Kasus Penyeludupan Narkoba yang dilakukan Freddy Budiman, sangat menarik disimak, dari sisi kelemahan hukum, sebagaimana yang saya sampaikan dibawah ini.