Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menjelaskan awal mula muncul kabar barista kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, diberi uang Rp140 juta oleh Arief Soemarko, sebagai imbalan untuk membunuh Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal usai minum es kopi Vietnam di kafe Olivier. Saat ini, kasusnya sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Itu tidak seperti itu. Jadi itu yang dimaksud bukan berita acara (kepolisian). Ada dalam berkas, berkas perkara tuh beda dengan berita acara. Dia dituduh menerima duit 140 juta dari Arief. Dalam berkas itu ada laporan psikiater," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2016).
Krishna menambahkan saat menjalani pemeriksaan kejiwaan oleh psikiater, Rangga menceritakan kalau dia pernah dicari-cari oleh seorang lelaki di kafe Olivier. Lelaki tersebut menuduhnya menerima uang ratusan juta dari Arief.
"Psikiater itu menerima curhatannya Rangga bahwa ada wartawan datang ke dia.Tuduhan itu dimasukkan dalam berkas perkara oleh psikiater," katanya.
Krisha membantah informasi yang beredar yang menyebutkan lelaki yang menuduh Rangga kala itu seorang polisi.
"Nggak, nggak (bukan orang yang mengaku polisi tapi) Wartawan. Dalam peristiwa itu kan rumor berseliweran," katanya.
Informasi dugaan Rangga menerima uang Rp140 juta dari Arief disampaikan ketua pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dalam persidangan yang digelar Rabu (27/7/2016).
"Rangga itu mengaku sama dokter waktu diperiksa, dia juga mengiyakan, kalau dia menerima transfer dari Arief untuk bunuh Mirna. Rangga mengiyakan, dan itu ada dalam BAP polisi. Kami bukan mengada-ngada," kata Otto.
Tapi, Rangga membantah keras informasi dirinya telah menerima uang dari Arief. Rangga mengatakan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sebagai pencemaran nama baik
Usai sidang selesai, Arief juga membantah jika dirinya memberikan uang suap kepada Rangga. Arief juga mengaku baru bertemu Rangga saat bersaksi di sidang kasus Kopi Maut Mirna.