Suara.com - Ketua DPR Ade Komarudin mendukung eksekusi mati dijalankan terhadap para terpidana mati bandar narkoba. Jika hukum sudah memutuskan untuk dihukum mati, tidak boleh diubah.
Menurut Ade, hukum harus tetap dijalankan sebagaimana mestinya. Sepahit apapun keputusan hukum, hukum harus tetap dipatuhi.
"Yang pasti keputusan hukuman mati, bila tidak ada novum, tidak bisa diubah. Harus tetap dieksekusi," kata Ade di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Ade melanjutkan, Indonesia adalah negara hukum. Hukum itu bersifat mengikat, dan berlaku untuk siapa saja. Jika keputusan hukum tidak dijalankan, maka akan menimbulkan kecemburuan dari masyarakat.
"Jangan sampai nanti tidak dilakukan. Tebang pilih. Masyarakat pasti menuntut keadilan dan itu akan dikatakan tidak adil. Itu tidak bagus untuk keadilan kita," kata Ade.
Sebelumnya, Presiden ketiga Bacharuddin Jusuf Habibie menyurati Presiden Joko Widodo agar meninjau ulang keputusan eksekusi mati terhadap terpidana mati asal Pakistan, Zulfikar Ali. Walhasil, Zulfikar termasuk salah satu dari 10 terpidana mati yang belum dieksekusi hingga kini.
Menanggapi itu, Ade mengakui bahwa setiap orang memiliki hak untuk membela diri di hadapan hukum. Bahkan para penegak hukum juga diimbau untuk terbuka terhadap masukan-masukan. Tapi, hukum yang sudah diputuskan, tetap harus dijalankan.
"Semua pandangan, pendapat, kita harus hargai apalagi dari pak Habibie. Tapi negara ini negara hukum. Negara hukum harus menjalankan penegakan hukum seadil adilnya. Jangan sampai nanti disimpulkan oleh publik bahwa penegakan hukum tidak adil," kata Ade.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya mengatakan ada 14 terpidana hukuman mati yang akan dieksekusi pekan ini. Namun, hanya ada 4 orang terdakwah yang menjalani eksekusi mati tadi, dini hari.
Keempat orang tersebut yaitu Freddy Budiman warga negara Indonesia, Seck Osmane warga negara Nigeria, Michael Titus Igweh warga negara Nigeria, dan Humphrey Ejike juga berasal dari Nigeria.