Suara.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggai DKI Waluyo menegaskan pelimpahan berkas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dari Polda Metro Jaya tidak dipaksakan. Dia mengatakan semua unsur tindak pidana yang dilakukan Jessica Kumala Wongso sudah dipenuhi sehingga berkas dilimpahkan.
"Dipaksakan atau tidak, nggak ada istilah dipaksakan. Memenuhi unsur kita P21," kata Waluyo, Jumat (29/7/2016).
Pernyataan tersebut menanggapi penilaian tim pengacara terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin. Kendati demikian, Waluyo tetap menghormati hak berpendapat pengacara terdakwa.
"Semua itu hak penasihat hukum. Begitulah," kata dia.
Mengenai anggapan jaksa tidak profesional dalam menghadirkan barang bukti sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin di pengadilan, Waluho mengatakan mustahil jaksa tidak cermat.
"Yang pembanding masa jaksa nggak tahu. Itu kan karena dipindahkan ke botol takut tumpah. Intinya itu, karena kemarin itu dibuka. Makanya kuasa hukum ada kewenangan meneliti mana yang asli mana yang pembanding," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan , meragukan sisa es kopi Vietnam dan kopi pembanding yang ditunjukkan jaksa di persidangan kemarin.
Otto menilai JPU tidak cermat dan terkesan memaksakan perkara seolah-olah Jessica menaruh sianida ke dalam kopi. Dia sampai meminta Jaksa Agung M. Prasetyo mengevaluasi kinerja para jaksa yang menangani kasus kliennya.
"Jadi saya kira Jaksa Agung harus turun tangan ini. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini. Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.