Suara.com - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggai DKI Waluyo angkat bicara mengenai pernyataan tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menganggap jaksa penuntut umum tidak cermat memeriksa alat bukti yang dihadirkan di persidangan kesembilan yang berlangsung pada Kamis (29/7/2016).
Waluyo tidak mempermasalahkan sikap pengacara Jessica yang terus memperdebatkan alat bukti botol berisi sisa es kopi Wayan Mirna Salihin dan botol berisi es kopi Vietnam asli sebagai pembanding. Menurut Waluyo adu argumen merupakan hal lumrah dalam persidangan.
"Itu haknya pengacara, itu modelnya penasihat hukum. Jangan kaget Mas. Apapun yang benar akan dipermasalahkan, itu hak tersangka. Hakim yang akan menilai," kata Waluyo, Jumat (29/7/2016).
Tapi, Waluyo menilai permintaan pengacara Jessica agar Jaksa Agung M. Prasetyo turun tangan mengevaluasi para jaksa yang menangani kasus Jessica terlalu berlebihan. Pasalnya, kata dia, jaksa sudah menerangkan kalau pengujian kopi pembanding akan dijelaskan secara rinci oleh ahli di persidangan berikutnya.
"Itu berlebihan, nanti yang menjelaskan itu ahli toksikologi. Bagaimana itu bergerak, khasiatnya bagaimana. Itu sianida, makanya ada yang pembanding. Kalau kopi dicampur sianida, warnanya begitu. Tapi kalau nggak dicampur sianida, warnanya begitu," kata dia.
Waluyo mengaku belum mengetahui berapa banyak ahli yang akan dihadirkan jaksa nanti.
"Soal berapa berapanya liat nanti aja. Ahli toksikologi. Itu apapun hak pengacara untuk menyangkal apapun di persidangan," katanya.
Sebelumya, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, meragukan hasil pemeriksaan barang bukti soal es kopi Vietnam bersianida dan kopi pembanding yang diperiksa Pusat Laboratorium Forensik Polri. Alasan Otto meragukan lantaran jaksa penuntut umum tidak bisa membedakan label dari dua botol dan gelas yang dijadikan alat bukti.
"Diakui dia (JPU) tidak tahu mana barang bukti yang asli dan tidak. Kalau jaksa tidak tahu mana barang buktinya, lantas yang kita periksa ini apa. Kan di dalam berita acara ada bukti 1 adalah BB 1, BB 2, BB 3. Nah kalau begitu sudah tertukar-tukar dong ini. Dia tidak tahu mana asli mana tidak. Ini bagaimana," kata Otto.
Otto juga menilai jika jaksa telah melakukan kesalahan prosedur dalam memeriksa alat bukti atas perkara kasus pembunuhan Wayan Mirna. Bahkan, Otto meminta Jaksa Agung mengevaluasi para kinerja jaksa yang menangani kasus kliennya.