Ada Seribuan Pelanggaran di Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap

Jum'at, 29 Juli 2016 | 11:12 WIB
Ada Seribuan Pelanggaran di Hari Kedua Uji Coba Ganjil-Genap
Situasi saat uji coba sistem Ganjil Genap di Jakarta. (suara.com/Oke Atmaja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tercatat terjadi pelanggaran sebanyak 113 persen pada uji coba sistem ganjil genap di hari kedua. Adapun jumlah kendaraan yang melakukan pelanggaran tercatat sebanyak 1.176 kendaraan yang menggunakan pelat nomor ganjil pada Kamis (28/7/2016) kemarin.

Kepala Sub Direktorat Bidang Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, banyaknya pelanggar yag tercatat pada kebijakan ganjil genap di hari kedua tersebut karena hanya dikenakan sanksi berupa teguran. Sanksi tilang belum diterapkan karena baru masuk pada tahapam sosialisasi.

"Ya mungkin masyarakat tahu kepolisian hanya memberikan teguran lisan, sehingga mereka mengira tidak kena denda, jadi responnya belum maksimal," kata Budiyanto saat dihubungi, Jumat (29/7/2016).

Dia mengatakan rata-rata para pelanggar terjaring di kawasan ganjil-genap yakni di antaranya di Jalan Mampang, Bundaran Senayan, lampu merah Kuningan, Bundaran HI, Kebon Sirih, CWS, Patung Kuda dan Oteva. Di kawasan-kawasan tersebut ada sebanyak 932 pelanggar yang terjaring. Sedangkan di kawasan Sudirman-Thamrin dari arah Blok M ke Kota hanya ada 15 pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Adapun di kawasan Gatot Subroto dari arah Cawang ke Tomang dan sebaliknya ada total 221 pelanggar yang terjaring. Kemudian di kawasan Kota ke arah Blok M ada 17 pelanggar. Sedangkan di hari sebelumnya Rabu (27/7/2016) kemarin, hanya ada 553 pengendara mobil berpelat genap masuk ke kawasan ganjil genap.

Budiyanto memprediksi apabila sudah diberlakukan sanksi tilang  maka nantinya akan ada penurunan terhadap jumlah pelanggar pada kebijakan ganjil genal.

"Ya nanti mungkin akan turun (pelanggar). Nanti kan akan dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau dua bulan kurungan penjara," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI