Suara.com - Zulfiqar Ali, warganegara Pakistan akhirnya batal dieksekusi dalam Eksekusi Hukuman Mati gelombang III yang dilakuka di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016) dini hari.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad membenarkan terpidana mati kasus narkoba asal Pakistan, Zulfiqar Ali, batal dieksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah melalui kajian komprehensif.
"Melalui kajian yang komprehensif (alasan tidak dieksekusinya Zulfiqar Ali, red.)," katanya melalui pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Jumat dinihari.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan secara detail alasan kajian komprehensif tersebut.
Sebelumnya, Duta Besar Pakistan untuk Indonesia, Muhammad Aqil Nadeem, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta Pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati salah satu warga negaranya dan menyelidiki kembali kasus itu.
"Kami telah mengajukan surat permohonan kepada Presiden RI mengenai penundaan hukuman mati atas nama warga negara Pakistan, Zulfiqar Ali, dan sampai kini belum menerima balasannya," kata Dubes Nadeem kepada Antara seusai seminar "Kashmir Black Day" di Jakarta, Rabu (27/7/2016).
Kedutaan Pakistan telah menerima surat pemberitahuan dari Pemerintah Indonesia terkait dengan eksekusi hukuman mati Zulfiqar Ali yang dikabarkan akan dieksekusi Jumat dan telah menghubungi semua pejabat terkait di Indonesia untuk menekankan bahwa hukuman terhadap dia tidak adil.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia terutama pihak terkait perlu mengkaji ulang karena saksi kunci kasus itu telah mencabut keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Zulfiqar Ali (52), dituduh memiliki 350 gram heroin dan telah ditangkap sejak 2005. Saksi kunci kasus itu, yaitu Gurdiph Sigh, telah mencabut laporannya dalam BAP dan menyebut bahwa heroin itu bukan milik Zulfiqar," katanya.
Kejagung: Penundaan Eksekusi Zulfiqar Ali Sudah Lewati Kajian
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2016 | 07:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Seorang PNS di China Dijatuhi Hukuman Mati karena Bocorkan Rahasia Negara
06 November 2024 | 15:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI