Suara.com - Eksekusi hukuman mati "Jilid III" telah dilaksanakan di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, pada hari Jumat (29/7/2016), pukul 00.46 WIB. Kali ini empat dari 14 terpidana mati kasus narkoba dieksekusi.
Empat terpidana mati itu antara lain adalah Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Michael Titus Igweh (Nigeria), Humprey Ejike (Nigeria), dan Gajetan Acena Seck Osmane (Senegal).
Ambulans yang membawa jenazah keempatnya telah meninggalkan Dermaga Wijayapura, Cilacap Jawa Tengah, Jumat pagi.
Jenazah Freddy Budiman rencananya akan dimakamkan di Surabaya yang merupakan kampung halamannya, jenazah Michael Titus Igweh dan Gajetan Acena Seck Osmane akan dipulangkan ke negara asal mereka setelah disemayamkan di Jakarta, dan Humprey Ejike dikremasi di Krematorium Eka Pralaya, Banyumas.
Sementara itu, rombongan jaksa eksekutor juga telah meninggalkan Pulau Nusakambangan, setelah pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap empat terpidana kasus narkoba.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat, rombongan jaksa eksekutor tampak meninggalkan tempat penyeberangan khusus lembaga pemasyarakatan Pulau Nusakambangan itu secara bergelombang mulai pukul 04.30 WIB.
Sementara rombongan pejabat di antaranya Jaksa Muda Pidana Umum Noor Rachmad dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono lebih dulu meninggalkan Dermaga Wijayapura beberapa saat setelah memberi keterangan kepada wartawan mengenai pelaksanaan eksekusi hukuman mati. (Antara)
Freddy Budiman akan Dikubur di Surabaya, Humprey Ejike Dikremasi
Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2016 | 06:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ganjar Pranowo: Nusakambangan Jadi Tempat Terbaik untuk Koruptor
18 Januari 2024 | 00:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI