Suara.com - Perjuangan terpidana mati narkoba asal Nigeria, Michael Titus Igweh, kandas setelah dua kali permohonan Peninjauan Kembali ditolak oleh Mahkamah Agung hingga akhirnya dieksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat dinihari.
Kepastian dieksekusinya Igweh itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad yang tengah berada di Nusakambangan, Cilacap.
Titus dieksekusi mati bersama tiga terpidana mati lainnya, Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), dan Humprey Eijeke (Nigeria).
"Sudah dieksekusi pukul 00.45 WIB, empat orang masing-masing, Freddy, Humprey alias Doctor, Seck Osmane, dan Michael Titus," kata JAM Pidum Noor Rochmad.
Titus dijerat hukuman mati terkait dengan kepemilikan heroin seberat 5,8 kilogram. Sebenarnya pada 2011, dirinya pernah mengajukan PK namun ditolak.
Tidak putus asa, ia yang dipenjara di LP Nusakambangan kembali mengajukan PK pada Januari 2016 yang persidangannya digelar di PN Tangerang, Banten, namun kembali ditolak.
Alasan pengajuan PK kedua itu, terkait dengan vonis hukuman mati hanya berdasarkan keterangan dua saksi yang sudah meninggal, Marlena dan Izuchkwu Okolaja.
Pihaknya juga mengklaim selama pemeriksaan saat ditangkap oleh kepolisian, mendapatkan intimidasi untuk mengakui kepemilikan barang haram itu.
Rencananya jenazah Titus akan dibawa ke negaranya, Nigeria. Keluarga Titus menyatakan keberatan kepada pemerintah atas rencana eksekusi pada Jumat dini hari.
"Saya sebagai pihak keluarga merasa keberatan terhadap eksekusi yang dilakukan Pemerintah Indonesia, Bapak Jokowi, tanpa pemberitahuan kepada keluarga dan 'lawyer' kami. Saat ini kami mengajukan Peninjauan Kembali dan lagi berjalan," kata Nila yang merupakan kakak ipar Titus di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (28/7).
Dia menambahkan, saat ini istri Titus dalam perjalanan dari Afrika.
Dua PK Ditolak, Titus Mati di Depan Regu Tembak
Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2016 | 06:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
23 November 2024 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI