Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menghormati eksekusi mati terhadap 14 narapidana kasus narkoba yang dilaksanakan di lapangan Limus Buntu, Nusakambangan, Cilacap, Jumat dini hari.
"Oleh karena itu, Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso menyampaikan, setelah melalui proses yang panjang dalam penegakan hukum di Indonesia, maka eksekusi hukuman mati perlu dihormati oleh semua pihak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi seperti dikutip dari Antara, Jumat (29/7/2016).
Dia menambahkan, Indonesia adalah salah satu dari beberapa negara yang hukum positifnya masih menerapkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan luar biasa yang berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan sosial dan menjadi pusat perhatian dan keprihatinan nasional, salah satunya bagi pelaku tindak pidana narkoba.
"Narkoba tidak dapat dianggap persoalan sepele. Dari tahun ke tahun, korban akibat penyalahgunaan narkoba terus bertambah. Fatalnya, narkoba merenggut jutaan nyawa generasi muda yang disiapkan untuk meneruskan perjuangan bangsa. Jika pemerintah tak segera ambil sikap, maka kerusakan moral dan kematian generasi penerus bangsa tak dapat dielakkan lagi," kata Slamet.
Menyikapi hal ini, Presiden Joko Widodo dengan tegas menyatakan perang terhadap narkoba dalam rapat terbatas tentang penanggulangan permasalahan narkotika, pada 24 Februari 2016. Salah satu dari enam instruksi presiden kepada jajaran terkait khususnya aparat penegak hukum adalah agar memberikan hukuman yang lebih keras dan tegas lagi kepada pelaku kejahatan narkoba, katanya.
Instruksi ini diberikan presiden karena melihat perhari ada antara 30 sampai 40 orang meninggal dunia akibat narkoba. Meski ditentang beberapa pemimpin dunia, Presiden Joko Widodo tak gentar memerintahkan aparat penegak hukum untuk komitmen dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Tepat pada puncak acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2016, di Kota Tua, Jakarta Barat, Minggu (26/6) lalu, presiden dengan tegas kembali memerintahkan kepada BNN dan Polri untuk mengejar, menangkap, dan menghajar bandar-bandar narkoba.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman dalam penyelenggaraan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi pada Putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007, tanggal 30 Oktober 2007, hukuman mati sebagai bentuk pembatasan hak azasi manusia telah dibenarkan secara konstitusional.
"Hukum sebagai alat perubahan sosial sangat dituntut untuk mampu memberikan peran dalam menciptakan efek jera," kata Slamet.
"Melihat dampak buruk kejahatan Narkoba bagi generasi muda dan bangsa ini, maka hukuman tegas, keras, dan tidak pandang bulu, seperti hukuman mati, layak dijatuhkan kepada terpidana narkoba, terutama produsen, bandar, dan pengedar narkoba," tutupnya. (Antara)
BNN Hormati Eksekusi Terpidana Mati Kasus Narkoba
Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2016 | 04:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
AKP Dadang Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
23 November 2024 | 15:33 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI