Freddy Budiman Telah Dieksekusi Mati, Tiga Lainnya WNA

Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 29 Juli 2016 | 02:48 WIB
Freddy Budiman Telah Dieksekusi Mati, Tiga Lainnya WNA
Ilustrasi kursi listrik untuk terpidana hukuman mati. [pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Sebanyak empat orang dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat sekitar pukul 01.46 WIB.

Empat orang yang menjalani eksekusi tersebut, adalah Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), Humprey Eijeke (Nigeria), dan Michael Titus (Nigeria).

Sumber Antara di Nusakambangan menyebutkan eksekusi telah dilaksanakan pada pukul 00.45 WIB setelah sempat tertunda karena tenda roboh akibat hujan lebat disertai angin kencang.

"Tadi pukul 00.45 WIB," katanya tanpa menyebutkan jumlah terpidana mati yang dieksekusi.


Akan tetapi hingga pukul 01.10 WIB, belum ada informasi resmi apakah eksekusi hukuman mati itu telah dilaksanakan atau belum dan apakah eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap seluruh terpidana yang masuk dalam daftar eksekusi "Jilid III" ataukah terjadi pengurangan seperti saat eksekusi "Jilid II".

Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, 14 terpidana mati kasus narkoba yang masuk dalam daftar eksekusi "Jilid III" terdiri atas Freddy Budiman (warga negara Indonesia), Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Michael Titus Igweh (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nih, Eugene Ape (Nigeria), Gajetan Acena Seck Osmane (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI