Suara.com - Wali Kota Palu Hidayat pecat empat kepala sekolah (kepsek) karena menarik pungutan uang kepada orang tua murid siswa baru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu Moh Rifani Pakamundi menyatakan pemberhentian itu berlaku mulai tanggal 28 Juli 2016 lewat Surat Keputusan Wali Kota Palu nomor 800/ 227/ BKD/ 2016 tentang tim pemeriksaan dan penegak disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Palu.
"Lewat keputusan Wali Kota Palu tersebut empat pegawai negeri di lingkungan Pemkot Palu resmi diberhentikan dari jabatan, yang diberlakukan mulai hari ini," kata Rifani, Kamis (28/7/2016).
Kata Rifani, empat kepsek tersebut ialah Kepala SMP Negeri 9 Palu I Nyoman Muiasa, Kepala SD Negeri 3 Palu Resfien, Kepala SD Inpres Buluri Zaenap Ma'ruf dan Kepala PAUD/TK Negeri pembina Palu Selatan Masita.
Mereka dipastikan tidak lagi menjabat jabatan apapun di lingkungan pemerintah Kota Palu, katanya.
Mereka diberhentikan karena tidak mengikuti kebijakan Wali Kota Palu tentang bebas biaya pungutan pada penerimaan siswa baru di semua jenjang pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selanjutnya, kata dia, BKD akan menyerahkan keputusan tersebut kepada empat PNS itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku dinas yang menaungi mereka.
Sebelumnya, Wali Kota Palu Hidayat menegaskan akan menon-job-kan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak tunduk dan patuh terhadap kebijakannya.
Tarik Pungutan ke Ortu Murid, 4 Kepala Sekolah Dipecat
Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2016 | 22:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Pungli Rutan KPK Akan Segera Disidangkan
25 Juli 2024 | 18:22 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI