Tarik Pungutan ke Ortu Murid, 4 Kepala Sekolah Dipecat

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 28 Juli 2016 | 22:30 WIB
Tarik Pungutan ke Ortu Murid, 4 Kepala Sekolah Dipecat
Suasana hari pertama masuk sekolah di SD Negeri 02 menteng, Jakarta, Senin (18/7/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Palu Hidayat pecat empat kepala sekolah (kepsek) karena menarik pungutan uang kepada orang tua murid siswa baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Palu Moh Rifani Pakamundi menyatakan pemberhentian itu berlaku mulai tanggal 28 Juli 2016 lewat Surat Keputusan Wali Kota Palu nomor 800/ 227/ BKD/ 2016 tentang tim pemeriksaan dan penegak disiplin pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Palu.

"Lewat keputusan Wali Kota Palu tersebut empat pegawai negeri di lingkungan Pemkot Palu resmi diberhentikan dari jabatan, yang diberlakukan mulai hari ini," kata Rifani, Kamis (28/7/2016).

Kata Rifani, empat kepsek tersebut ialah Kepala SMP Negeri 9 Palu I Nyoman Muiasa, Kepala SD Negeri 3 Palu Resfien, Kepala SD Inpres Buluri Zaenap Ma'ruf dan Kepala PAUD/TK Negeri pembina Palu Selatan Masita.

Mereka dipastikan tidak lagi menjabat jabatan apapun di lingkungan pemerintah Kota Palu, katanya.

Mereka diberhentikan karena tidak mengikuti kebijakan Wali Kota Palu tentang bebas biaya pungutan pada penerimaan siswa baru di semua jenjang pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Selanjutnya, kata dia, BKD akan menyerahkan keputusan tersebut kepada empat PNS itu kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku dinas yang menaungi mereka.

Sebelumnya, Wali Kota Palu Hidayat menegaskan akan menon-job-kan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak tunduk dan patuh terhadap kebijakannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI