Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku kecewa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran dinilai cenderung memihak jaksa penuntut umum soal rekonstruksi yang gelar di sidang kesembilan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Tadi hakim merekonstruksikan, saya tahu maksud hakim seakan-akan hendak mengatakan bahwa Jessica itu, hanya dia yang ada di situ selama beberapa jam. Hendak membuat petunjuk-petunjuk, menghubung-hubungkan. Terus terang saja saya kurang setuju dengan cara seperti itu. Karena hakim tadi kelihatan sekali membela jaksa ya kan," kata Otto usai sidang, Kamis (28/7/2016)
Selain itu, Otto juga masih mempermasalahkan barang bukti yang dipegang jaksa. Otto menilai jaksa tidak bisa membedakan botol sisa kopi Mirna yang menganding sianida dan botol yang berisi es kopi Vietnam asli yang dijadikan sebagai pembanding.
"Ketika itu saya tanya mana pembandingnya, dia (Jaksa) bilang tertinggal di mabes polri. Nah, sekarang saya tanya terus oh ternyata yang itu aslinya. Dan, diakui dia tidak tahu mana barang bukti yang asli dan tidak," kata dia.
Dia juga menanggap para saksi yang dihadirkan jaksa belum bisa membuktikan kalau Jessica menuangkan racun sianida ke es kopi yang kemudian diminum Mirna sebelum tewas.
Hal itu, katanya, terbukti saat majelis hakim menggelar rekonstruksi saat Jessica datang ke kafe Olivier, lalu memesan dua cocktail dan es Kopi Vietnam.
"Kita tanyakan kepada saksi-saksi ternyata mereka tidak terus menerus di hadapan meja. Jadi ketika dia pergi, berarti tidak tahu dong kejadiannya. Jadi tidak ada suatu hal pun kita bisa membuktikan Jessica. Bisa saja ada orang lain datang, kan begitu. Jelas sekali, tidak ada bukti," katanya.
Sidang perkara pembunuhan Mirna akan kembali dilanjutkan Rabu 3 Agustus 2016 mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dari penyidik Polsek Tanah Abang.