Suara.com - Ketua tim pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, masih meragukan hasil pemeriksaan barang bukti es kopi Vietnam yang mengandung sianida dan es kopi pembanding yang diperiksa Pusat Laboratorium Forensik Polri. Sebab, jaksa penuntut umum dinilai tidak bisa membedakan label dari dua botol dan gelas yang dijadikan alat bukti.
"Diakui dia (JPU) tidak tahu mana barang bukti yang asli dan tidak. Kalau jaksa tidak tahu mana barang buktinya, lantas yang kita periksa ini apa. Kan di dalam berita acara ada bukti 1 adalah BB 1, BB 2, BB 3. Nah kalau begitu sudah tertukar-tukar dong ini. Dia tidak tahu mana asli mana tidak. Ini bagaimana," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/7/2016).
Otto juga menilai jaksa telah melakukan kesalahan prosedur dalam memeriksa alat bukti kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Otto sampai mengatakan Jaksa Agung M. Prasetyo perlu turun tangan untuk mengevaluasi kinerja jaksa yang menangani kasus kliennya.
"Jadi saya kira Jaksa Agung harus turun tangan ini. Tidak boleh membiarkan kasus seperti ini. Seorang jaksa tidak mengetahui mana bukti yang asli, mana bukti pembanding. Saya kira ini sangat berbahaya," kata Otto.
Otto mengatakan barang bukti bisa dinyatakan tidak sah lantaran ketidakcermatan jaksa.
"Bukti jaksa tidak sah. Karena sudah melewati proses yang tidak jelas. Persidangan kok kayak main main," kata Otto.