Namun, lanjut dia, sekitar 2 sampai 3 hari setelah itu pihak kepolisian meminta satu botol kosong dan dibawa ke kantor polisi.
Pihak Olivier membawa apa yang diminta dan polisi menuangkan kopi pembanding ke dalam botol yang kemudian diperiksa ke laboratorium forensik itu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi pun menganggap permasalahan itu tidak terlalu penting karena menurutnya yang penting adalah apa yang diminum Mirna, bukan kopi pembanding yang memang biasa dikonsumsi konsumen.
Adapun dalam sidang hari ini, Kamis (28/7), di PN Jakarta Pusat, digelar pemeriksaan keterangan tiga orang saksi, termasuk saksi kunci Hani. Ini merupakan pemeriksaan saksi terakhir dari Kafe Olivier dan berikutnya akan dilaksanakan pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk dari pihak kepolisian.
Wayan Mirna Salihin sendiri dinyatakan tewas diduga akibat meminum kopi bersianida di Restoran Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Satu-satunya terdakwa dalam kasus ini adalah Jessica Kumala Wongso. (Antara)