Suara.com - Pengacara Jessica Kumala Wongso, terdakwa dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin diduga karena kopi bersianida, Otto Hasibuan meyakini bahwa korban tidak meninggal akibat sianida.
Pernyataan disampaikan Otto usai sidang dengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Alasannya, belum ada keterangan saksi dan barang bukti yang memperlihatkan bahwa ada sianida yang dimasukkan terdakwa ke dalam kopi.
"Artinya, tidak ada sianida yang masuk ke dalam tubuh korban," ujar Otto.
Selain itu, lanjut pentolan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini, tidak pernah ada pemeriksaan sianida dari tubuh korban dan hanya dari gelas semata.
Ia juga mempermasalahkan barang bukti atas kasus tersebut. Awalnya, dia menuturkan bahhwa barang bukti adalah dua gelas kopi, satu sisa kopi Mirna, serta kopi biasa sebagai pembanding, dan satu botol tempat dituangkannya cairan kopi es vietnam yang diminum Mirna.
Ternyata, diketahui bahwa kopi yang ada di dalam salah satu gelas dipindahkan ke botol lain beberapa hari setelah kejadian di Kafe Olivier.
"Pemindahan dilakukan tanpa tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP). Artinya, kami tidak bisa lagi mendapatkan yang asli (original)," kata dia.
Perpindahan barang bukti dari gelas ke kopi ini sendiri sempat dipaparkan oleh saksi Manajer Bar Olivier Devi.
Pada hari yang sama setelah kejadian, kata Devi, polisi melakukan penyitaan terhadap dua gelas dan satu botol. Satu gelas merupakan bekas kopi Mirna, satu gelas berisi kopi pembanding, dan satu botol berisi cairan kopi Mirna, yang dipindahkan dari gelas oleh karyawan Olivier.