Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mempermasalahkan adanya perbedaan wadah yang dihadirkan jaksa penuntut umum di sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Disita dua gelas satu botol, tapi yang diperiksa di Puslabkrim, dua botol, satu gelas. Terus barang ini dari mana, apa pindah pindah, nggak orisinil lagi dong?" kata Otto, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (28 /7/2016).
Dari adanya perbedaan wadah kopi tersebut, Otto mempertanyakan pemeriksaan laboratorium forensik dari sisa kopi Mirna. Bahkan, Otto berani menyimpulkan jika barang bukti sisa kopi tersebut bukan berasal dari minuman kopi Mirna.
"Kami ingin mengetahui apa sisa (kopi bersianida) di Labkrim itu benar minuman Mirna. Ternyata, sudah bertukar-tukar. Menurut kesimpulan saya (barang bukti) sudah bertukar," kata Otto.
Mendengarkan pernyataan tersebut, Jaksa Ardito Muwardi menjelaskan adanya perbedaan wadah yang digunakan sebagai barang bukti. Menurutnya satu botol berisi sianida dan satu botol lain adalah es kopi Vietnam yang tidak bersianida sebagai pembanding. Sedangkan gelas yang dijadikan sebagai barang bukti adalah sisa kopi yang diminum Mirna.
"Jadi ketika dibawa ke Puslabfor Mabes Polri ada dua botol dan satu gelas. Satu botol diduga isi sianida, satu botol pembanding dan gelas yang diduga isi sianida," kata Ardito.
Namun, jaksa tidak mau menjelaskan penggunaan label yang ada di barang bukti tersebut. Dia hanya mengatakan jika nantinya ahli yang akan menjelaskan soal penandaan label pada dua botol dan gelas tersebut.
"Kami tidak berani mengatakan itu. Kami menunggu Puslabfor. Pihak Puslabfor-lah yang menjelaskan ini yang mengandung sianida, dan ini yang pembanding," kata Ardito.